Portal Islam

Portal Islam

Rujukan Berita Islam Terbaru Hari Ini

Apr 27, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Puasa Saat Sakit dan Cara Membayar Puasa yang Ditinggalkan

Sebagai seorang muslim tentunya kita harus mengetahui tentang seperti apa hukum puasa Saat Sakit. Seperti yang kita pahami bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini wajib untuk dilakukan umat muslim selama bulan Ramadhan.

Agar tetepa mendapatkan keberkahan selama bulan Ramadham, terkadang kita memaksakan diri untuk teteap berpuasa eskipun sedang sakit. Padahal, jika tidak dipertimbangkan dengan baik, puasa bisa dapat mempengaruhi kondiisi kesehatan kita. Oleh karenanya jika kita sedang sakit kita diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Ketahuilah bahwa ada keringanan bagi kita saat sedang sakit di bulan Ramadhan. Hukum puasa saat sakit ini sudah diatur dalam Al Quran, hadis, dan tentunya juga sudah sering dibahas oleh para ulama.

Lantas dalam keadaan sakit yang seperti ap akita diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Hukum berpuasa saat sakit  sebenarnya tergantung pada kondisi sakit itu sendiri, apakah memungkinkan untuk berpuasa atau tidak. Hukum puasa saat sakit bisa saja menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram.

Berikut hukum berpuasa saat sakit, dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Puada Saat Sakit

Hukum tentang berpuasa dalam keadaan sakit telah jelas dijelaskan dalam ayat Al Quran, tepatnya pada Surat Al Baqarah Ayat 185, yang berbunyi:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Dalam ayat tersebut, seseorang diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika dalam keadaan sakit. Namun, orang tersebut tetap harus membayar puasa yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadhan.

Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit umatnya. Semua amalan yang diwajibkan sebenarnya sudah disesuaikan dengan kemampuan umat Islam itu Sendiri. Sebagaimana yang tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 286 dan 185:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:

“Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”

 

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya:

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”

Dari beberapa ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang sakit diperbolehkan mengganti pussanya di hari lain yaitu diluar bulan Ramadhan. Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang akan membebani dan menyulitkan seseorang jika tetap mejalankan puasa saat itu. Lalu sperti apa jenis sakit yang diharamkan, dimakruhkan, dan diwajibkan berpuasa?

Hukum Puasa Saat Sakit: Wajib

Apabila seseorang mengalami sakit ringan, maka hukum baginya untuk menjalankan puasa tetaplah menjadi wajib. Yang di maksud sakit ringan di sini adalah seperti pusing, sakit telinga, sakit mata, atau sakit gigi yang ringan. Jenis sakit ini diartikan sebagai sakit yang tidak akan bertambah sakitnya jika berpuasa. Oleh karena itu tetap diwajibkan untuk berpuasa.

Apabila Anda sakit dan sakit yang dialami adalah sakit yang tidak membahayakan jiwa dan tidak akan menambah rasa sakit saat berpuasa, maka hukumnya adalah wajib.

Bagi orang yang sakit karena melakukan pekerjaan berat, hukum puasa saat sakit bagi mereka adalah tetap wajib. Kecuali jika pekerjaan yang mereka lakukan ditinggalkan akan menyebabkan kesulitan yang besar baik untuk dirinya maupun orang lain, maka mereka boleh berbuka sekadarnya.

Hukum Puasa Saat Sakit: Makruh

Dilansir dari laman NU Online, dalam kitab Kaasyifatus Sajaa menjelaskan “bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.”

Misalnya telah ada pertimbangan kuat seperti pertimbangan dari  dokter, kebiasaan dan pengalaman, jika melkasanakan puasa akan membuat seseorang bertambah sakit, kemudian dikhawatirkan dapat menunda kesembuhan, atau memperburuk sakit, maka hukum puasa pada kondisi ini dimakruhkan.

Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang akan tetapi tidak ada konsekuensi bila melakukannya. Dengan kata lain, hukum makruh dapat diartikan bahwa sebaiknya tidak dilakukan. Jika Anda dalam kondisi tersebut maka wajib hukumnya mengganti di hari lain.

Hukum Puasa Saat Sedang Sakit: Haram

Dilansir dari NU Online, kitab al-fiqhul manhajiy telah disebutkan bahwa puasa dapat berakibat pada kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa. Dengan kata lain, berpuasa pada kondisi ini justru hukumnya adalah haram.

Dari sumber yang sama, kitab Kaasyifatus Sajaa telah  menjelaskan bahwa bila mudarat yang diduga tersebut akan terjadi dalam keadan tersebut dan menimbulkan kerusakan bahkan mengakibatkat hilangnya manfaat suatu anggota badan maka di haramkan puasa untuknya dan diwajibkan untuk berbuka puasa. Jika ia tetap memaksakan diri untuk berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia justru meninggal dalam keadaan bermaksiat.

Jenis penyakit ini diperlukan pendapat para ahli, yaitu dokter yang bersangkutan untuk menentukan apakah jika ia melakukan puasa dapat membahayakan jiwa orang tersebut.biasanya yang diharamkan adalah mereka yang memiliki penyakit kronis.

Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah

Orang sakit yang masih diharapkan bisa sembuh, maka hendaklah menunggu sampai sembuh lalu membayar puasa yang ditinggalkannya. Ia juga tidak diperbolehkan untuk membayar fidyah (memberi makanan). Kemudian bagi siapa saja yang menderita sakit menahun yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya dan begitu pula seorang lansia yang sudah lemah, maka dianjurkan untuk cukup membayarkan fidyah.

Dan fidyah tersebut boleh dibayar sekaligus ketika sudah akhir bulan Ramadhan diberikan kepada beberapa orang miskin, atau jika menginginkan untuk membayarkannya perhari untuk orang miskin juga. Fidyah itu wajib dibayarkan dengan berupa makanan karena ada nash Al-Qur’annya.

 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here