Portal Islam

Portal Islam

Rujukan Berita Islam Terbaru Hari Ini

Apr 17, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

5 Cara Menentukan Mahar untuk Menikah dalam Islam

photo: google

Sebelum membahas mengenai cara menentukan mahar, mari terlebih dahulu Kita membahas mengenai apa itu mahar. Secara bahasa, mahar berasal dari kata al-mahru yang memiliki arti pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad. Dalam ilmu fiqih, mahar memiliki arti yang lebih luas, yaitu pemberian yang menjadi sebab terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan atau hilangnya keperawanan seorang perempuan dalam perkawinan.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah SAW bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi)

Cara Menentukan Mahar 1 dari Kualifikasi dan Klasifikasinya

photo: google

Bentuk mahar juga dapat dikatakan beragam, mahar dapat berupa uang tunai, perhiasan emas, seperangkat alat sholat, Al-Quran, sebidang tanah, rumah, kebun dan lain-lain. Tentunya hal ini disesuaikan dengan kesanggupan dari pihak laki-laki dan keridhoan dari pihak perempuan.

Mengutip dari buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia oleh Dr. Mardani, mahar dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang tergantung pada kualifikasinya dan klasifikasinya. Dari sisi kualifikasi, mahar dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Mahar yang berupa harta benda yang konkret seperti dinar, dirham ataupun emas.
  2. Mahar yang lainnya berupa bentuk atau jasa seperti mengajarkan membaca Al- Qur’an, bernyanyi, dan sebagainya.

Kemudian mahar dapat dilihat dari segi klasifikasi, mahar dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Mahar musamma, merupakan mahar yang besarnya telah disepakati oleh kedua belah pihak dan dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan dengan persetujuan calon istri.
  2. Mahar mitsil, yaitu mahar yang besaran jumlahnya tidak disebutkan secara eksplisit pada waktu akad. Biasanya mahar dengan jenis ini niasanya cenderung mengikut kepada mahar yang pernah diberikan kepada keluarga istri seperti adik atau kakaknya yang sudah lebih dulu menikah.

Cara Menentukan Mahar 2; Mahar Merupakan Kewajiban Suami

photo: google

Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya, sebagaimana firman Allah berikut ini;

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. an-Nisa: 4)

Al-Qurthubi mengatakan,

هذه الآية تدل على وجوب الصداق للمرأة وهو مجمع عليه ولا خلاف فيه

Ayat ini menunjukkan wajibnya memberi mahar bagi wanita, dan ini disepakati ulama, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (Tafsir al-Qurthubi, 5/24).

Mahar adalah hak untuk wanita. Oleh karenanya, dia juga berhak untuk menggugurkan mahar atau menyerahkannya kepada suami atau memberikannya pada orang yang diinginkannya.

Allah SWT telah berfirman,

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan baik. (QS. an-Nisa: 4)

Cara Menentukan Mahar 3

photo: google

Hanya saja terdapat beberapa pendapat dari para ulama, siapa yang paling berhak menentukan besarnya mahar? Wali ataukah pengantin wanita?

Pendapat pertama,  yang berhak menentukan nilainya adalah wali pengantin wanita. Jika maharnya nilainya di bawah mahar pada umumnya (mahar mitsl).

Karena pada dasarnya untuk urusan mahar, adalah urusan pengantin wanita, sehingga dia tidak boleh menentukan sendiri.

Dalam al-Mudawanah – kitab fiqh Malikiyah – dinyatakan,

فإن كانت بكرا فقالت: قد رضيت ، وقال الولي: لا أرضى – والفرض أقل من صداق مثلها -؟ قال: الرضا إلى الولي ، وليس إليها؛ لأن أمرها ليس يجوز في نفسها

Jika ia merupakan seorang gadis, dan mengatakan, “Saya setuju.” Sementara wali mengatakan tidak setuju, dan mahar kurang dari nilai mahar mitsl, menurut Ibnul Qosim, persetujuan kembali kepada wali, bukan ke si pengantin. Karena urusan dirinya, tidak boleh dikembalikan ke pribadinya. (al-Mudawwanah, 2/153)

Namun apabila mahar itu senilai mahar mitsl, maka persetujuan akan kembali kepada pihak wanita.

قال ابن القاسم: ولو كان الذي فرض الزوج لها هو صداق مثلها ، فقالت: قد رضيت وقال الولي: لا أرضى ، كان القول قولها ، ولم يكن للولي ههنا قول

Ibnul Qosim mengatakan, “Jika yang mahar yang disediakan suami untuk si istri adalah mahar mitsl, lalu istri menyatakan setuju. Sementara wali menyatakan tidak setuju, maka persetujuan yang dianggap adalah persetujuan istri. Dalam hal ini, wali tidak punya hak pendapat. (al-Mudawwanah, 2/153)

Kedua, yang paling berhak menentukan mahar ialah pengantin wanita. Sementara wali tidak memiliki hak untuk menggugatnya. Meskipun nilainya di bawah mahar mitsl.

Syahnun – ulama malikiyah – mengatakan,

وقد قيل: إنها إذا رضيت بأقل من صداق مثلها : أنه جائز؛ ألا ترى أن وليها لا يزوجها إلا برضاها؟ فإذا رضيت بصداق ، وإن كان أقل من صداق مثلها: فعلى الولي أن يزوجها

Ada sebuah pendapat, bahwa jika pengantin setuju dengan mahar di bawah mahar mitsl, itu boleh. Tidakkah NaishaMate perhatikan bahwa wali tidak boleh menikahkan si wanita kecuali dengan kerelaan scalon mempelai wanita? Apabila calon mempelai wanita telah ridha dengan nilai mahar, meskipun kurang dari mahar mitsl, maka wali harus tetap menikahkannya. (al-Mudawwanah, 2/153)

Keterangan lain yang disampaikan dalam al-Qawanin al-Fiqhiyah,

إذا رضيت المرأة بدون صداق مثلها ، لم يكن لأوليائها اعتراض عليها ؛ خلافا لأبي حنيفة

“Jika si wanita rela dengan mahar yang lebih murah dengan mahar mitsl, maka walinya tidak berhak untuk menolaknya menikah. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah”. (al-Qawanin al-Fiqhiyah, 1/136).

Cara Menentukan Mahar 4

photo: google

Apa mahar untuk menikah haruslah yang paling bagus?

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.

Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.

(HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Hadits di atas sudah cukup memberikan gambaran kepada kita bahwa mahar yang paling bagus dan menjadi mahar terbaik adalah mahar yang mudah untuk dipenuhi. Inilah yang kemudian dipersiapkan oleh calon suami, dan hendaklah wanita mempermudah hal ini. Jika mahar yang minta serba sulit dan memberatkan, itu artinya sudah menyelisihi yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Padahal jika kita melihat ke belakang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mahar yang beliau berikan pada istrinya hanyalah sebesar 12,5 uqiyah, itu sekitar 500 dirham, setara dengan 15 juta rupiah. Ini mahar di masa silam yang nilainya tidak terlalu mahal.

Terdapat juga hadits pula dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Cara Menentukan Mahar 5

photo: google

Mudahnya mahar memiliki beberapa manfaat yang begitu besar:

  1. Mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Memudahkan para lelaki untuk menikah.
  3. Mudahnya mahar juga akan menyebabkan cinta dan langgengnya kasih sayang.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here