Doa

Doa

Portal Islam

Apr 25, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Puasa Setengah Hari: Fenomena Unik dalam Berpuasa

Puasa Setengah Hari: Fenomena Unik dalam Tradisi Berpuasa

Pengamalan puasa tersebar dalam beragam tradisi dan kepercayaan di seluruh dunia. Namun, di antara beragam praktik ini ada yang tergolong unik yaitu puasa setengah hari. Apakah Islam mengakui dan memperbolehkan puasa setengah hari? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan menggali perspektif Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan pandangan ulama.

Puasa Setengah Hari dalam Pandangan Islam

Puasa setengah hari, seperti namanya melibatkan berpuasa hanya pada bagian tertentu mungkin hanya dari pagi hingga tengah hari atau dari tengah hari hingga sore hari. Ini adalah praktik yang menarik perhatian banyak orang, terutama di kalangan mereka yang mencari alternatif untuk berpuasa penuh sepanjang hari.

Tafsir Al-Qur'an:

Tidak ada ayat dalam Al-Qur'an yang secara spesifik membahas. Namun, Al-Qur'an dengan tegas menetapkan puasa Ramadhan sebagai kewajiban bagi umat Islam.Namun, Al-Quran memuat banyak ayat yang menegaskan pentingnya puasa sebagai salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Puasa dijalankan sepanjang bulan Ramadan, di mana umat Muslim berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Beberapa ayat Al-Quran yang berbicara tentang puasa antara lain:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 

yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Surah Al-Baqarah (2:183)

شَهۡرُ رَمَضَانَ الَّذِىۡٓ اُنۡزِلَ فِيۡهِ الۡقُرۡاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الۡهُدٰى وَالۡفُرۡقَانِۚ فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ وَلِتُکۡمِلُوا الۡعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡ وَلَعَلَّکُمۡ تَشۡكُرُوۡن

Syahru ramadanal-lazi unzila fihil-qur'anu hudal lin-nasi wa bayyinatim minal-huda wal-furqan(i), faman syahida minkumusy-syahra falyasumh(u) wa man kana maridan au ala safarin fa iddatum min ayyamin ukhar(a), yuridullahu bikumul-yusra wa la yuridu bikumul-usr(a), wa litukmilul-iddata wa litukabbirullaha ala ma hadakum wa laallakum tasykurun
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. Surah Al-Baqarah (2:185)

وَاَ تِمُّوا الْحَجَّ وَا لْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِ نْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖۤ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَا مٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِ ذَاۤ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِا لْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَا مِلَةٌ ۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَا ضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

wa atimmul-hajja wal-'umrota lillaah, fa in uhshirtum fa mastaisaro minal-hady, wa laa tahliquu ru-uusakum hattaa yablughol-hadyu mahillah, fa mang kaana mingkum mariidhon au bihiii azam mir ro-sihii fa fidyatum ming shiyaamin au shodaqotin au nusuk, fa izaaa amingtum, fa mang tamatta'a bil-'umroti ilal-hajji fa mastaisaro minal-hady, fa mal lam yajid fa shiyaamu salaasati ayyaaming fil-hajji wa sab'atin izaa roja'tum, tilka 'asyarotung kaamilah, zaalika limal lam yakun ahluhuu haadhiril-masjidil-haroom, wattaqulloha wa'lamuuu annalloha syadiidul-'iqoob

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang bukan penduduk Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 196)

Sudut pandang Islam tentang Puasa Setengah Hari

Hadis sebagai Pedoman:
Hadis menyediakan panduan penting dalam menafsirkan ajaran Islam. Riwayat Abu Daud dan An-Nasai mencatat bahwa Rasulullah SAW menyatakan, "Tidak boleh berpuasa setengah hari kecuali pada bulan Ramadhan." (HR. Tirmidzi).

Dalam Islam, puasa setengah hari dianggap sebagai praktik yang tidak umum dan jarang diperbolehkan. Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa dalam Islam dimaksudkan untuk dilakukan sepanjang hari, dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa setengah hari meskipun terkadang terlihat praktis cenderung tidak disarankan kecuali bagi mereka yang terkecuali seperti anak-anak, orang sakit, musafir (orang yang sedang bepergian), wanita hamil atau menyusui, dan orang tua yang lemah yang tidak mampu menjalankan puasa penuh. Hal ini karena puasa dalam Islam dimaksudkan untuk menjadi ibadah yang penuh kesungguhan dan menuntut menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sepanjang hari. Sementara praktik ini mungkin tergolong unik, ulama lebih cenderung menekankan menjalankan puasa penuh sebagai bagian dari ibadah yang sah dalam agama Islam.

Sudut Pandang Ulama dan Fatwa Mereka

Konsensus Ulama:
Mayoritas ulama sepakat bahwa hal ini tidak diperbolehkan kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti darurat atau kesehatan yang memburuk karena Islam dimaksudkan untuk menjadi ibadah yang penuh kesungguhan dan menuntut untuk menahan diri dari makanminumdan hubungan suami istri sepanjang hari.

Alasan di Balik Kebenaran Ulama:
1.Kesinambungan Ibadah: Puasa setengah hari dapat mengganggu kesinambungan ibadah dan tidak mencerminkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
2.Ketidakjelasan Syarat : Puasa setengah hari tidak memiliki landasan yang jelas dalam ajaran Islam dan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan umat Muslim.

Kesimpulan:

Ulama mengkecualikan praktik ini dalam Islam kecuali dalam kondisi tertentu, meskipun tergolong unik. Namun, keunikan ini menimbulkan diskusi menarik tentang variasi dalam praktik ibadah di berbagai budaya dan tradisi.

Menghormati ajaran agama dan memahami pandangan ulama adalah kunci untuk menegakkan ibadah dengan penuh keyakinan. Dengan demikian, melalui pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama, umat Muslim dapat memperkaya pengalaman keagamaan mereka dan memperdalam hubungan spiritual dengan Allah SWT. Semoga artikel ini memberikan wawasan yang menarik tentang fenomena unik puasa setengah hari dalam Islam.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here