Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Apr 17, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Cara Mengurus Hak Cipta Secara Gratis Bagi Pelaku UMKM

Beberapa tahun sebelumnya, mengurus Hak Cipta pada produk yang kita buat agak sulit. Selain itu diperlukan biaya untuk mengurusnya, dan biaya tersebut hanya berlaku beberapa tahun saja.
Ada kabar gembira bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Baru-baru ini pemerintah memberikan program Urus Hak Cipta Gratis khusus bagi pelaku UMKM.
Lantas, bagaimana caranya?
Cara mengurus Hak Cipta Gratis bagi UMKM / image via Pixabay
Dilansir dari laman Detik Finance, seperti yang kita ketahui bahwa produk sangatlah penting, dan bisa dikatakan sebagai ‘aset berharga’ bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. Maka dari itu sangat penting untuk mendaftarkan hak cipta guna melindungi aset tersebut dari klaim ataupun pembajakan pihak lain.
Guna memudahkan proses pendaftaran hak cipta bagi pelaku UMKM, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memiliki program di mana pendaftaran hak cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) bisa dilakukan secara gratis alias tanpa biaya sepeser pun.
“Setiap pendaftaran yang difasilitasi Bekraf selalu gratis,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Fasilitasi HKI, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf, Wahyu Jati Pramanto, dilansir dari Detik Finance.
Menurut Wahyu, pendaftaran hak cipta dan HKI gratis tersebut merupakan salah satu program yang diberikan khusus kepada UMKM.
Pihak Bekraf pun menargetkan ada 1.650 permohonan di tahun ini. Kemudian, untuk tahun depan ditargetkan sebanyak 2.500 permohonan yang masuk.
Pada intinya Bekraf berkomitmen untuk memudahkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak cipta dan HKI produknya. Akan tetapi, untuk proses pendaftarannya tetap dilaksanakan oleh DJKI.
Pertanyaan pun muncul, bagaimana cara agar pelaku UMKM bisa mendaftarkan hak cipta dan HKI di Bekraf?
Caranya sangatlah simpel. Para pelaku UMKM cukup datang ke kantor Berkraf dengan membawa beberapa persyaratan, seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. eTiket merek
3. Surat pernyataan dari UMKM terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM.
“Itu saja syaratnya. Syarat lainnya seperti kecukupan modal, lama usaha dan minimal omzet tidak perlu,” pungkas Wahyu.
Baca juga:



Itulah dia penjelasan singkat tentang cara mendaftarkan hak cipta dan HKI gratis bagi para pelaku UMKM.
Lantas, apakah anda berminat untuk mendaftarkan hak cipta produk UMKM anda?

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here