Wiki

Wiki

Portal Islam

Apr 25, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

Asas Ius Soli- Setiap negara mempunyai asas kewarganegaraanya masing- masing dan tak terkecuali negara Indonesia. Bagi sebagian orang negara Indonesia mungkin hanya mengenal asas kewarganegaraan pada asas ius sanguinis dan asus ius soli.

Sedangkan warga negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa dengan berdasarkan tempat kelahiran, keturunan, dan lain sebagainya. Sementara itu, asas kewarganegraan bisa Kamu pahami sebagai dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang sebagai golongan warga negara dari negara tertentu.

Agar dapat mengetahui asas kewarganegaraan, maka Kamu perlu untuk menyimak pembahasan lengkapnya. Berikut telah disajikan terkait pengertian ius soli dan ius sanguinis.

Asas Ius Sanguinis

Ius Sanguinis adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya tanpa melihat tempat dimana ia dilahirkan.

Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

Contoh negara yang menerapkan asas ini adalah Indonesia, Belanda, Jepang, Jerman dan China.

Pengertian Asas Ius Soli

Asas Ius Soli atau disebut juga Law of the Soil merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan pada tempat kelahirannya. Asas Ius Soli lebih sesuai dengan keadaan global saat ini, dimana saat kewarganegaraan dan kebangsaan seseorang tidak ditentukan oleh dasar agama, etnis, dan ras.

Asas Ius Soli juga memungkinkan untuk terciptanya Undang-undang kewarganegaraan yang bersifat lebih terbuka dan multikultural. Sejumlah negara yang memakai asas Ius Soli, antara lain Argentina, Brazil, Amerika, Meksiko, dan Peru.

Negara Australia sebenarnya juga memakai asas Ius Soli, namun dengan menerapkan sejumlah persyaratan. Dimana, seorang anak yang lahir di wilayah Australia, tidak akan serta merta memperoleh kewarganegaraan Australia, kecuali jika salah satu dari orang tuanya yaitu warga negara Australia.

Namun, bila anak itu menetap dan tinggal di Australia sampai berusia 10 tahun, maka anak tersebut juga akan secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan Australia. Serta terlepas dari status kewarganegaraan dari kedua orangtuanya pula.

Status Kewarganegaraan

Status maupun identitas dari kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal atau berperan aktif pada suatu negara yang diakuinya oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut. Status kewarganegaraan seseorang akan menjadi sangat penting, karena status tersebut akan menandakan sebuah hubungan di antara seseorang individu dengan suatu negara.

Status kewarganegaraan ini menjadi dasar hukum untuk melakukan pelaksanaan penyelenggaraan hak atau kewajiban sipil sebagai warga negara. Jadi, identitas kewarganegaraan akan memberikan implikasi pada hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur di dalam hukum kewarganegaraan.

Pengertian dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang bisa terjadi sebab sejumlah kemungkinan. Dengan salah satunya, hal itu diakibatkan karena sejumlah negara yang menganut asas Ius Soli. Sementara itu, negara lain ada yang menganut asas Ius Sanguinis.

Beberapa status kewarganegaraan yang bisa terjadi disebabkan oleh asas kewarganegaraan tersebut, terdiri dari apatride, bipatride, dan multipatride. Nah, berikut ini telah dirangkum pembahasannya, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Apatride

Status kewarganegaraan apatride merupakan status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali tidak mempunyai status kewarganegaraan. Menurut de jure, orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan adalah orang yang secara hukum tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana saja yang sewajibnya mempunyai kewajiban guna melindunginya.

Sedangkan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan secara de facto adalah seseorang yang berada di luar negara asalnya dan tidak bisa maupun sebab suatu masalah yang sah, atau tidak bersedia guna untuk memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh negara.

Hal itu dapat terjadi sebagai akibat dari penganiayaan yang biasanya terjadi pada pengungsi maupun karena buruknya hubungan diplomasi yang terjadi antara negara asal dengan negara yang ditempati oleh orang tersebut.

Penyebab dari apatride di berbagai belahan dunia dapat beraneka ragam. Akan tetapi, kebanyakan disebabkan oleh kasus diskriminasi karena faktor ras, etnis, gender, maupun agama. Kasus itulah yang umumnya terjadi pada kelompok minoritas secara turun temurun.

Status apatride dikecam oleh hukum internasional dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) juga memproklamirkan hak atas kewarganegaraan. United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR) mencatat bahwa terdapat lebih dari setengah juta orang yang mempunyai status apatride di benua tersebut dan lebih dari 12 juta orang negara di semua dunia berstatus apatride.

2. Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang mempunyai hubungan status kewarganegaraan ganda. Hukum internasional menyatakan bahwa sebagai bentuk kedaulatan masing-masing negara. Maka setiap warga negara berhak untuk menentukan warga negaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku pada negara tersebut.

Kewarganegaraan ganda awalnya tidak dianggap sebagai suatu masalah besar di dunia internasional. Namun, sejak beberapa dekade lalu dibuatlah kesepakatan internasional bahwa kewarganegaraan ganda wajib dihindari.

Hal itu dikarenakan kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa menjadi ancaman potensial yang akan melahirkan pengkhianatan, spionase atau kegiatan subversif lainnya. Namun, kebijakan yang menentang bipatride ini mulai hilang dan sejumlah negara mulai mentolerinya

Sejumlah negara yang menganut bipatride yaitu Eropa, contohnya negara Eropa, misalnya Swedia, Prancis, Finlandia, Prancis, Italia, dan Portugal tidak lagi meminta warga negaranya yang sudah dinaturalisasi negara lain guna melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Perubahan kebijakan dan sikap pada kewarganegaraan ganda ini dilandasi oleh hukum internasional. Berdasarkan European Convention on Nationality yang ditandatangani oleh sebagian besar negara Eropa didalamnya tidak berisi tentang adanya pembatasan status kewarganegaraan sebagai keganjilan yang wajib dihapuskan.

3. Multipatride

Status kewarganegaraan Multipatride merupakan status bagi seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lebih dari 2 (dua). Kasus multipatride ini bisa terjadi jika seorang laki-laki yang memiliki kewarganegaraan A kemudian menikah dengan wanita kewarganegaraan B, lalu tinggal dan memunculkan seorang anak di negara C.

Jika negara A dan B menganut asas Ius Sanguinis, sedangkan negara C menganut asas Ius Soli anak tersebut akan mempunyai multipatride. Keberadaan dari multipatride sempat ditolak namun ketika diterima secara luas oleh negara negara demokratis.

Kasus multipatride bisa terjadi sebab banyaknya imigran yang datang ke suatu negara dan menetap disana. Selain itu, multipatride juga dikarenakan oleh adanya pelarangan pajak ganda yakni pajak di negara asal dan tempat tinggal, hilangnya wajib militer, dan kesetaraan gender guna menentukan kewarganegaraan.

Di atas juga telah dijelaskan bahwa terdapat istilah naturalisasi atau pewarganegaraan. Naturalisasi yang dimaksud yaitu memberikan maupun mengakuisisi kewarganegaraan dan kebangsaan pada seseorang yang bukan warga negara dari negara tersebut saat dilahirkan.

Secara umum, persyaratan dasar untuk menaturalisasi merupakan pemohon memegang status hukum sebagai penduduk dalam jangka waktu minimum tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang itu.

Selain itu, pemohon juga perlu berjanji untuk selalu mematuhi dan menegakkan hukum negara yang terkadang diperlukan sumpah maupun janji setia. Beberapa negara lain juga mewajibkan warga negara untuk meninggalkan setiap kewarganegaraan lainnya yang sebelumnya dipegang.

Naturalisasi secara tradisional tersebut berdasarkan pada asas Ius Soli atau Ius Sanguinis. Walaupun sekarang ini umumnya campuran dari kedua asas tersebut. Adapun istilah kebalikan dari naturalisasi yakni denaturalisasi yang berarti bahwa mencabut salah satu warga maupun kewarganegaraan seseorang.

Demikian pembahasan tentang asas ius soli dan ius sanguinis.
Mudah dipahami bukan?
Semoga memmbantu dan bermanfaat.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here