Berita

Berita

Portal Islam

Apr 24, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Mengecam Banyaknya Kasus Pembunuhan

Beberapa pekan terakhir media sosial digemparkan oleh maraknya kasus pembunuhan di Indonesia. Kasus pembunuhan tersebut seolah menjadi hal yang sangat lumrah. Bahkan mirisnya, dari beberapa kasus pembunuhan yang terungkap, tersangka merupakan kerabat dekat korban.

Menanggapi fenomena yang sangat memprihatinkan ini, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI mengecam dengan tegas bahwa segala bentuk pembunuhan merupakan hal yang sama sekali tidak dibenarkan dan Islam tidak memberikan toleransi kepada pelakunya.

“Akhir-akhir ini kita menyaksikan tidak sedikit ayah yang membunuh putra-putrinya dengan berbagai macam alasan, yang tentunya apapun alasannya, pembunuhan tidak dapat diterima kecuali dalam rangka membela diri,” ujar Wakil Ketua Komisi PRK MUI, Yuli Yasin.

“Kami ingin mengingatkan kembali kepada kaum muslimin, bahwa Islam tidak pernah memberi toleransi kepada pembunuh, bahkan yang tidak sengaja sekalipun, hukumannya tersurat dengan sangat jelas dalam QS An Nisa: 92-93. Apalagi jika pembunuh tersebut adalah anggota keluarga, tentu hukumannya lebih dari itu, karena ia telah mengkhianati amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai pelindung keluarga,” imbuhnya.

Diketahui, dalam tafsiran surat An Nisa ayat 93, tertulis bahwa barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Penggalan ayat tersebut seharusnya bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim untuk tidak melakukan perbuatan keji tersebut (pembunuhan).

Selanjutnya, Yuli mengatakan bahwa salah satu faktor yang memicu maraknya kasus pembunuhan ini dipicu oleh ketidak pedulian masyarakat terhadap norma dan ajaran agama.

“Tentu hal ini sangat memprihatinkan sekaligus mengkhawatirkan, fenomena ini memberikan indikasi bahwa di antara anggota masyarakat kita ada mereka yang bertangan dingin dan tidak lagi peduli dengan norma dan ajaran agama. Apalagi jika pembunuhan dilakukan oleh anggota keluarga, bahkan oleh seorang ayah yang mestinya menjadi pelindung keluarga,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Yuli juga menjelaskan bahwa mayoritas fuqaha bersepakat jika terjadi pembunuhan antara orang tua dan anak, maka orang tua tidak dapat diqishash dengan alasan yang sama bahwa tidak ada orang tua yang tega membunuh anak.

Jikapun terjadi maka dipastikan masuk kepada kualifikasi qatl al khatha’ (pembunuhan yang tidak disengaja), akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan terlebih dilakukan di negara hukum seperti negara Indonesia.

Salah satu upaya untuk meminimalisir bahkan menghentikan terulangnya kasus-kasus pembunuhan tersebut, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI) menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menjalankan salah satu program prioritas sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga.

“Diantara program prioritas KPRK adalah memperkuat Ketahanan Keluarga bekerjasama dengan KPPPA. Dalam beberapa seminar kami tegaskan kembali bagaimana membangun ketahanan keluarga. Bagi catin kami ingatkan bahwa di antara faktor pembentuk keluarga sakinah adalah memilih pasangan sekufu (seimbang/ sesuai) dalam berbagai aspeknya; agama, pendidikan, ekonomi dan budaya. Karena tidak sedikit keluarga yang tidak bisa bertahan akibat tidak sekufu, biasanya pasutri tidak sekufu sulit membangun komunikasi efektif,” ungkapnya.

“Kepada pasutri kami ingatkan kembali komitmen mereka terhadap tujuan perkawinan dan pentingnya komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan semua masalah yang dihadapi,” kata dia menambahkan.

Dia juga berpesan agar setiap anggota keluarga mengupayakan terciptanya sebuah keluarga yang harmonis dan tidak lupa untuk membangun cara berkomunikasi yang efektif, sehingga dapat meminimalisir konflik di dalam keluarga.

“Mari kita penuhi kewajiban kita sebagai suami istri dan anggota keluarga pada umumnya sebelum menuntut hak, bangun komunikasi yang efektif dalam keluarga, sehingga semua masalah dapat diselesaikan dengan baik tanpa menggunakan kekerasan apalagi berakhir dengan pembunuhan,” Pungkasnya.

Ke depan, KPRK akan terus berupaya untuk membantu keluarga Indonesia agar dapat menciptakan keluarga yang ideal yang memberi keamanan dan kenyamanan pada semua anggota keluarganya, sebagaimana yang tersurat dalam QS Ar Rum ayat 21.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here